Pembaruan Terakhir: Maret 2026

Asuransi Pendakian Premium Gunung Rinjani 2026

Mendaki Gunung Rinjani adalah salah satu pengalaman paling luar biasa di Asia Tenggara. Namun, sebagai gunung berapi dataran tinggi yang menguras tenaga fisik, persiapan yang matang sangatlah wajib — terutama dalam hal keselamatan dan perlindungan. Pada 5 Maret 2026, Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) secara resmi meluncurkan polis Asuransi Pendakian Premium untuk meningkatkan standar keselamatan dan memastikan respons darurat yang lebih baik.

Apa Itu Asuransi Premium Gunung Rinjani?

Kebijakan keselamatan wajib efektif 2026

Kebijakan Resmi — Efektif 5 Maret 2026Asuransi Premium Rinjani adalah kebijakan keselamatan wajib yang mulai diberlakukan pada tahun 2026. Asuransi ini dirancang khusus untuk melindungi pendaki dari aktivitas berisiko tinggi, mencakup perlindungan kecelakaan, biaya pencarian dan penyelamatan (SAR), hingga evakuasi menggunakan helikopter dengan plafon maksimal Rp260.000.000.
Mengapa Asuransi Premium Diberlakukan?

Kebijakan ini hadir sebagai respons langsung terhadap beberapa insiden serius yang terjadi pada musim pendakian tahun 2025:

🇧🇷
Juliana Marin
Brasil · 21 Juni 2025
🇨🇭
Benedikt Emmenegger
Swiss · 16 Juli 2025
🇳🇱
Sarah Van Hulten
Belanda · 16 Juli 2025
Meningkatkan standar keselamatan secara menyeluruh
Mempercepat kapasitas respons darurat
Memungkinkan evakuasi jalur udara (helikopter) yang lebih cepat
Memberikan perlindungan finansial yang lebih baik bagi para pendaki

Cakupan & Perlindungan Utama

Inisiatif keselamatan didukung Kementerian Kehutanan

Apa Saja yang Ditanggung?
  • Perawatan medis akibat kecelakaan
  • Evakuasi darurat (jalur darat & helikopter)
  • Operasi Pencarian dan Penyelamatan (SAR)
  • Kompensasi untuk kecelakaan, cacat tetap, atau kematian
  • Repatriasi (biaya pemulangan jenazah)
Kapan & Di Mana Asuransi Ini Berlaku?
Masa Berlaku

Sejak pengunjung memasuki gerbang pendakian hingga keluar dari area Taman Nasional, dengan durasi maksimal 4 hari (4 × 24 jam).

Lokasi Pertanggungan

Hanya berlaku di dalam jalur pendakian resmi Gunung Rinjani (termasuk Jalur Sembalun, Jalur Senaru, area Pelawangan, dan Danau Segara Anak).

Siapa yang Wajib Membeli Asuransi Ini?

Berlaku bagi semua pendaki tanpa cakupan pribadi yang memadai

WAJIB Membeli

Pendaki yang TIDAK memiliki asuransi perjalanan pribadi dengan cakupan: pendakian dataran tinggi (di atas 3.000 mdpl) atau evakuasi darurat medis, termasuk penyelamatan helikopter.

DIKECUALIKAN (dengan syarat)

Pendaki yang sudah memiliki asuransi pribadi yang menanggung kondisi di atas. Namun, harus menyerahkan Nama Perusahaan Asuransi dan Nomor Polis agar dapat didaftarkan ke sistem Taman Nasional.

Biaya & Rincian Kompensasi (2026)

IDR 290.000 (~USD 18) per orang per pendakian

Biaya Asuransi Premium
Rp 290.000
≈ USD 18 · per orang / per pendakian
Manfaat Kematian & Cacat
ManfaatNilai Pertanggungan
Meninggal Dunia (Bukan Kecelakaan)Rp 50.000.000
Meninggal Dunia (Akibat Kecelakaan)Rp 300.000.000
Cacat Tetap Total / SebagianRp 50.000.000
Perawatan MedisMaks Rp 20.000.000
Repatriasi (Pemulangan Jenazah)Maks Rp 10.000.000
Rincian Biaya Evakuasi
Jenis EvakuasiNilai Pertanggungan
Perawatan medis akibat kecelakaanRp 10.000.000
Evakuasi darat (sebelum area Pelawangan)Rp 10.000.000
Evakuasi darat (setelah Pelawangan & Segara Anak)Rp 15.000.000
Evakuasi HelikopterMaks Rp 260.000.000
Terapi patah tulang (tradisional) — hingga 75% dari manfaat medis75% dari batas medis

Evakuasi Helikopter — Syarat & Ketentuan

Hanya tersedia untuk kedaruratan yang mengancam jiwa

Medan Rinjani sangat curam, terpencil, dan memiliki akses evakuasi darat yang sangat terbatas — evakuasi manual bisa memakan waktu 6–12 jam. Asuransi ini memungkinkan evakuasi helikopter yang sangat krusial dalam situasi yang mengancam nyawa.

Ketentuan Ketat BerlakuEvakuasi helikopter hanya tersedia dalam kondisi darurat yang terverifikasi dan harus disetujui oleh dokter bersertifikat.

Kondisi Medis yang Memenuhi Syarat
  • Patah tulang parah
  • Cedera kepala
  • Hipotermia atau radang dingin (frostbite)
  • Kehilangan kesadaran
  • Kondisi medis darurat lain yang mengancam jiwa
Batas Maksimal Cakupan Helikopter
Tanpa hoist (katrol)
Rp 135.000.000
Dengan hoist (katrol)
Rp 260.000.000

Peringatan: Jika total biaya evakuasi melebihi batas cakupan asuransi, sisa saldo menjadi tanggung jawab pendaki.

Daftar Periksa Asuransi Sebelum Mendaki

Pastikan asuransi pribadi Anda mencakup semua poin ini

Banyak polis asuransi internasional mengecualikan "pendakian gunung berapi" kecuali diumumkan sebelumnya. Sebelum mendaki Gunung Rinjani, pastikan asuransi Anda mencakup perlindungan untuk:

  • Pendakian hingga ketinggian 3.726 meter
  • Evakuasi darurat darat dan udara
  • Aktivitas di medan gunung berapi
  • Wilayah negara Indonesia
  • Perawatan medis & repatriasi

Standar Keselamatan Rinjani Indonesia

Melampaui standar keselamatan minimum di setiap ekspedisi

Sebagai operator pendakian yang memiliki izin resmi di Lombok, Rinjani Indonesia selalu melampaui standar keselamatan minimum yang ditetapkan oleh Taman Nasional. Keselamatan, profesionalisme, dan transparansi adalah prioritas mutlak di setiap ekspedisi.

  • Pendaftaran resmi terintegrasi dengan Taman Nasional
  • Pemandu gunung berlisensi dan sarat pengalaman
  • Tim profesional yang terlatih dalam Pertolongan Pertama (P3K)
  • Koordinasi evakuasi medis yang terstruktur
  • Manajemen grup yang bertanggung jawab penuh terhadap kelestarian alam dan keselamatan

Angka Penting Sekilas

  • Rp 290.000Biaya premium / orang
  • Rp 300.000.000Manfaat meninggal akibat kecelakaan
  • Rp 260.000.000Maks evakuasi helikopter
  • Rp 20.000.000Maks perawatan medis
  • 4 hariDurasi cakupan maksimal

Butuh Bantuan?

Rinjani Indonesia mengurus semua pengaturan izin & asuransi. Hubungi kami untuk merencanakan pendakian yang aman!

Chat di WhatsAppLihat Paket

Mendaki dengan Percaya Diri

Dengan Asuransi Premium ini, kegiatan pendakian kini jauh lebih aman, terstruktur, dan terjamin bagi para pendaki beserta keluarga di rumah.

Pesan Sekarang